JPNN.com : Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.
jpnn.com, MAKASSAR - Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.
Pihaknya menyatakan masih akan mendiskusikan dengan kliennya atas putusan tersebut kapan menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim seusai pembacaan vonis tersebut. Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim menyampaikan berdasarkan pakta persidangan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana berkaitan kepemilikan narkotika.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis MatiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »
Pengacara kurir narkoba divonis pidana mati ajukan bandingPengacara dua terdakwa kurir narkoba, Hamkah Hasbi, segera mengajukan langkah banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang ...
مزید پڑھ »
Zul Zivilia Ternyata Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Beberapa Kali Terima Uang di Dalam TahananZul Zivilia setidaknya diketahui telah mengedarkan 30 kilogram sabu dan 23 ribu pil ekstasi milik jaringan Fredy.
مزید پڑھ »
Terungkap, Zul Zivilia Ternyata Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama di SulawesiDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Zul Zivilia merupakan kurir Fredy Pratama untuk wilayah Sulawesi
مزید پڑھ »
Bawa 2 KG Sabu, Kurir Narkoba Dibekuk di dalam Bus!Detik-detik saat polisi membekuk seorang kurir spesialis narkoba jaringan internasional di dalam bus
مزید پڑھ »