Dalam aturannya, ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor. Simak selengkapnya:
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. "Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Senin .Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4. Sebagai informasi, ekspor pasir laut sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah seak 2003. Dalam catatan detikcom, larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir LautPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
مزید پڑھ »
Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem LautWahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi sebut Presiden Jokowi abai terhadap perlindungan ekosistem laut karena buka ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan ListrikTerkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik TempoBisnis
مزید پڑھ »
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat LokalDirektur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari KesalahanPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.
مزید پڑھ »
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang PemiluWalhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.
مزید پڑھ »