Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas lokasi parkir dengan tarif disinsentif untuk kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan penggunaan transportasi publik dengan memperluas lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 7.500 per jam.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Lokasi Parkir Mahal Bagi Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Makin BanyakPemprov DKI memberikan disinsentif tarif parkir termahal bagi pengguna mobil yang tak lulus uji emisi, kini lokasinya ada 25 sedangkan target 65.
مزید پڑھ »
Satgas PPU Jakarta Perluas Layanan Uji Emisi dan Tarif Disinsentif ParkirBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »
Bebas Lewat untuk Pelat Ganjil, Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 23 Oktober 2023Ada pun kebijakan ganjil genap Jakarta saat ini berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Dan pada hari ini, Senin (23/10/2023), skema ini kembali diterapkan setelah Sabtu, Minggu ditiadakan.
مزید پڑھ »
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 23 Oktober 2023JPNN.com : Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM keliling, hari ini Senin 23 Oktober 2023. Simak selengkapnya
مزید پڑھ »
Dinkes DKI Jakarta Ingatkan Jangan Abai, Kasus Monkeypox di Negara di Sekitar Indonesia MeningkatDinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia ingatkan untuk jangan abai dengan kemunculan kasus Monkeypox. Kasusnya di negara sekitar meningkat.
مزید پڑھ »