JPNN.com : FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 menyerahkan surat pernyataan sikap kepada MK. Begini isinya.
jpnn.com - JAKARTA - Tiga organisasi massa Islam, yakni Front Persaudaraan Islam , Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Presidium Alumni 212 menyerahkan surat berisi pernyataan sikap, kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sonhaji menuturkan pernyataan sikap tersebut bertujuan untuk mencari keadilan dan kebenaran demi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, agar ke depannya keadilan di Indonesia bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.
PHPU Putusan MK FPI PA 212 GNPF Ulama
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ahmad Sahroni Heran Poster Demo Tangkap Dirinya Beredar: Emang Kenapa Sama Saya?Dalam narasinya, Sahroni menyampaikan ormas yang diduga mengeluarkan poster demo merupakan ormas yang bagus.
مزید پڑھ »
Buka Puasa Bersama Ormas, Menag Yaqut: Pemerintah Tidak akan Meninggalkan Ormas ApapunBerita Buka Puasa Bersama Ormas, Menag Yaqut: Pemerintah Tidak akan Meninggalkan Ormas Apapun terbaru hari ini 2024-04-05 10:17:53 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Tiga ormas Islam beri pernyataan sikap dukung MK beri putusan adilSebanyak tiga organisasi massa (ormas) Islam, yakni Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF U), dan Presidium Alumni (PA) ...
مزید پڑھ »
Terungkap Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner Pilih Nomor 10 Berita Terungkap Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner Pilih Nomor 10 terbaru hari ini 2024-04-10 15:13:46 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Syarat dan Tuntutan Bagi Imam Salat Berjamaah dalam IslamDalam Islam, orang yang memimpin salat berjamaah disebut sebagai imam. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk memimpin salat berjamaah. Imam juga dituntut harus jelas dan nyaring ketika membaca surah Al-Fatihah maupun surah pendek ketika salat berjamaah. Terutama pada dua rakaat pertama pada salat Maghrib, Isya dan Shubuh. Dijelaskan juga di dalam buku Fiqih yang disusun oleh Udin Wahyudin dkk, imam juga harus dapat merapikan dan menertibkan shaf sebelum dimulainya salat berjamaah. Asmaji Muchtar menjelaskan di dalam buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqih Ibadah dan Muamalah, bahwa salat berjamaah menjadi makruh apabila seorang imam dinilai tidak lebih baik daripada makmum. Hal itu dikemukakan oleh beberapa mazhab seperti Hambali, Hanafi, dan Maliki.Di dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW telah menjelaskan syarat menjadi imam salat berjamaah, salah satunya yang diriwayatkan oleh Muslim
مزید پڑھ »
Imbauan MUI dan Ormas Islam soal Cekcok Bangunkan Sahur di DepokPersoalan membangunkan sahur di Depok berujung percekcokan antarwarga. Begini pesan MUI dan para ormas Islam.
مزید پڑھ »