7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan

Respons خبریں

7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Pegi SetiawanKuasa HukumKy
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 191 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 108%
  • Publisher: 83%

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam. Sejumlah pihak pun angkat bicara, siapa saja?

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Vina sudah memprediksi bahwa Pegi Setiawan akan bebas. Prediksi tersebut diperkuat dengan penangkapan yang dianggap terburu-buru hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan hakim. Dia pun meminta, pihak Kepolisian memulihkan nama baik Pegi.

Suasana senang dan haru menyelimuti keluarga Pegi Setiawan yang setia mengikuti sidang Praperadilan di Bandung. Merespons hasil praperadilan, keluarga Vina turut mengucapkan selamat atas putusan yang diterima. 'Dari putusan tersebut memang terbukti ada kecerobohan dan berharap polisi memunculkan wajah tiga DPO bukan cuma karikaturnya saja agar tidak membuat kegaduhan lagi di masyarakat,' kata Reza.

Ia berharap, Polisi tidak lagi melakukan salah tangkap dalam upaya mengungkap sebenarnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.Tak hanya itu, pun menyampaikan pernyataan sikap atas bebasnya Pegi Setiawan lewat akun Instagam terverifikasi, pada hari yang sama. Ia menggarisbawahi penetapan status tersangka terhadap pegi Setiawan tidak sah.

'Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg tersangka,' tutupnya. 'Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal,' kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

'Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kita akan melihat Polda Jabar tentang penanganan yang sudah ada. Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat, yang tentu saja kita dalami,' kata Djuhandani.

'Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu. Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,' Djuhandani menandaskan. 'Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humas untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti,' tuturnya.

Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik. Trimedya menyarankan, sebagai niat baik kepolisian harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.

'Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji. Apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak,' kata Johan Budi. 'Sehingga kasus ini dibuka kembali dan dilakukan proses penyidikan yang hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan itu tidak sah artinya dibatalkan,' tambahnya.

6. Kejagung Sebut Ada Prosedur Tidak TerpenuhiKejaksaan Agung ) menghormati dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Pengadilan Negeri Bandung. 'Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” jelas dia.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pegi Setiawan Kuasa Hukum Ky Polri Pegi Setiawan Bebas Vina Cirebon Putusan Praperadilan

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanSinggung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanBerita Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang Praperadilan terbaru hari ini 2024-07-03 10:15:27 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainSebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainPegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu...'
مزید پڑھ »

Soal Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan, Pengacara: Pelakunya Saja Belum Tentu PegiSoal Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan, Pengacara: Pelakunya Saja Belum Tentu PegiPolisi memaparkan ada dugaan keterlibatan A Saprudi dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung pada 2019.
مزید پڑھ »

5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi PerongTim kuasa hukum Polda Jabar mengungkap sejumlah alasan untuk meyakinkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong dalam DPO kasus pembunuhan Vina.
مزید پڑھ »

Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi PerongInsank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi PerongJPNN.com : Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan ialah Pegi Perong.
مزید پڑھ »

Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan KartiniMenanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan KartiniEks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, hinggga harapan kebebasan Pegi dari sang ibu.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-06 07:47:11