Alasan Dinas Pendidikan Tak Bisa Hapus Persyaratan Usia PPDB Jakarta 2023 TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pihaknya tidak bisa menghapus persyaratan usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2023. Sebab, syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan .'Jadi, kami semua mengikuti amanah itu dan itu sama seluruh Indonesia,' kata dia di kantor Dinas Pendidikan DKI, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Isu berikutnya yang disoroti Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta adalah seleksi PPDB berdasarkan batasan usia. Sistem usia ini, tutur Ubaid, memaksa siswa yang seharusnya layak mendapatkan kuota berdasarkan zonasi, tapi kehilangan haknya akibat Pemprov DKI mempertimbangkan umur.Kritik terhadap PPDB Jakarta bukan sekali ini saja digaungkan. Di tahun-tahun sebelumnya, sejumlah orangtua murid juga mempersoalkan seleksi usia PPDB dan minimnya daya tampung sekolah negeri.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PPDB Adalah Penerimaan Peserta Didik Baru, Berikut Sistem dan SyaratnyaPPDB adalah proses terpusat penerimaan calon murid jenjang TK-SMA. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai sistem ppdb, jalur ppdb dan syarat ppdb.
مزید پڑھ »
PPDB 2023 DKI Jakarta Dibuka: Ini Syarat, Tahapan dan Cara Daftar Jenjang SMAPPDB 2023 DKI Jakarta jenjang SMA resmi dibuka, para calon peserta perlu memenuhi syarat-sayarat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bisa lolos.
مزید پڑھ »
Dispendik Jelaskan Cara Mengambil PIN PPDB Jawa Timur - Jawa PosDinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyebut, PIN PPDB menjadi salah satu syarat untuk masuk ke PPDB Jawa Timur
مزید پڑھ »
Dinas Pendidikan Pastikan Dana KJP Plus yang Mengendap di Bank DKI Segera TersalurkanDinas Pendidikan DKI menyatakan posisi terakhir dana KJP Plus yang masih mengendap di Bank DKI tersisa Rp 64 miliar.
مزید پڑھ »
Pemprov DKI cairkan dana KJP Plus dan KJMU 2022 secara bertahapDinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2022 secara bertahap sejak ...
مزید پڑھ »