Alasan Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara | merdeka.com

پاکستان خبریں خبریں

Alasan Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara | merdeka.com
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Alasan Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud di antaranya gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia . Menurut Achmad, jumlah penerima bebas visa kunjungan kini diatur ulang.2 dari 2 halaman

Sebelumnya, 159 negara masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia. "Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA , visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad, dilansir dari Antara.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah Digital Si Ki-BeTingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah Digital Si Ki-BeKanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik dengan melakukan sebuah terobosan. Salah satunya dengan membangun aplikasi “Rumah Digital Si Ki-Be”.
مزید پڑھ »

Kemenkumham: WNA di DIY taat dan tunduk pada kearifan lokal |Republika OnlineKemenkumham: WNA di DIY taat dan tunduk pada kearifan lokal |Republika OnlineKemenkumham sebut WNA sadar bahwa DIY jadi kota pelajar
مزید پڑھ »

Kanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah DigitalKanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah DigitalKanwil Kemenkumham DKI membuat wadah demi efisiensi pengelolaan data merespons Presiden Jokowi yang meminta agar jajarannya tidak menyulitkan warga.
مزید پڑھ »

Kemenkumham Sita HP Terduga Pelaku yang Kendalikan Narkoba di Kampus UNM!Kemenkumham Sita HP Terduga Pelaku yang Kendalikan Narkoba di Kampus UNM!Kemenkumham Sulawesi Selatan menyita handphone milik SAN yang merupakan napi narkoba Rutan Jeneponto. Napi SAN diduga menjadi orang yang mengendalikan narkoba.
مزید پڑھ »

Antisipasi Turis Asing Bekerja Ilegal Seperti di Bali, Kemenkumham DIY Gencarkan OperasiTim gabungan memonitor keberadaan dan kegiatan turis asing yang ada di Yogyakarta, terutama yang bekerja.
مزید پڑھ »

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan ApostilleKanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan ApostilleDalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kabupaten Asahan, Kamis, (15/6) bertempat di Hotel Antariksa.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-16 19:49:12