Anak Korban Penganiayaan Bibi dan Pamannya Diotopsi
GORONTALO, KOMPAS.TV - Untuk mengetahui sebab sebab pasti kematian M.A.R anak umur 9 tahun yang dianiaya bibi dan pamannya di Gorontalo, hari ini menjalani otopsi yang dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.
Dari pengakuan sementara kedua tersangka dan pemeriksaan saksi, kurang lebih setahun terakhir, korban kerap kali dipukul dan disiksa kedua tersangka . Kerap korban dipukul menggunakan selang air, gagang sapu dan berbagai macam benda lainnya. Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa, potongan selang air, lilin sisa perasan jeruk ikan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Hingga Meninggal yang Dilakukan Bibi dan PamannyaPolres Gorontalo Mengungkap Motif Penganiayaan Anak Hingga Tewas Yang Dilakukan Oleh Bibi dan Pamannya,Pelaku Kesal Kepada Korban
مزید پڑھ »
Polisi Libatkan P2TP2A untuk Dampingi Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di GresikMenurut Hepi, korban anak sangat riskan mengalami trauma psikis akibat tindak kejahatan seksual yang dialaminya
مزید پڑھ »
Mobilnya yang Ditabrak Anak Polisi Tiba-tiba Diperbaiki, Korban: Ini Penghilangan Bukti!Anak polisi yang menabrak sekeluarga di Cijantung diduga berupaya menghilangkan bukti dengan memperbaiki kondisi mobil korban yang ringsek.
مزید پڑھ »
3 Korban Keracunan Massal Masih Dirawat Di RS, Dua Orang Ibu dan AnakMasih ada tiga warga di Desa Munggu, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar yang dirawat inap karena keracunan makanan hajatan. Sementara itu hasil lab dari uji sampe makanan belum keluar.
مزید پڑھ »
Ma'ruf Cahyono: Indonesia Darurat Kekerasan AnakJenis kekerasan seksual menempati urutan pertama dengan korban sebanyak 9.588 anak.
مزید پڑھ »
Terdakwa Pemalsu Identitas Anak Dituntut 3 Bulan Penjara, Ini Reaksi KorbanKuasa hukum korban dalam kasus pemalsuan dokumen identitas anak, Jessica Forester, yaitu Dhony Fajar Fauzi, menyatakan tuntutan tersebut membuktikan tidak adanya intervensi kliennya dalam persidangan.
مزید پڑھ »