Ada beberapa pasal UU Ciptaker yang mendapat sorotan tajam GMNI Trenggalek. Yakni Pasal 81 angka 29 UU Ciptaker yang menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja.
Adapun UU Ciptaker pada pasal 81 angka 42 yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja , atau pasal-pasal lain yang dapat mengancam eksistensi lingkungan hidup. Misal, pada pasal 36 angka 2 yang dapat mengubah dan menghapus aturan besaran kawasan hutan yang dipertahankan dari suatu wilayah. “Pasal 37 angka 20 yang melanggengkan para pengusaha berkegiatan di dalam kawasan hutan tanpa ada sanksi pidana,” ucapnya.
Lebih lagi, lanjut dia, pada pasal 22 angka 4 terkait ketentuan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang tidak mengikutsertakan kepentingan maupun partisipasi masyarakat. Menurut Sodiq, masalah-masalah ini hanyalah segelintir dari sekian banyak ketentuan dalam UU Ciptaker yang menempatkan pekerja sebagai objek eksploitasi, menghiraukan aspek lingkungan hidup, dan mendiskreditkan partisipasi masyarakat.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
UU Ciptaker Cacat Formil, GMNI Trenggalek Kecam Pengesahaan RUUGerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyatakan sikap. Pasalnya, mereka mengecam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Alasannya, berdasarkan Pu
مزید پڑھ »
Berikut Ini Kecamatan Tersepi dan Paling Ramai di TrenggalekKecamatan Bendungan menjadi kecamatan paling sepi di Kabupaten Trenggalek.
مزید پڑھ »
SEA Games 2023: Pelatih Pencak Silat Bantah Adanya Ancaman ke Bayu Lesmana, Beber Fakta IniIndro Catur Haryono selaku pelatih Timnas Pencak Silat Indonesia di SEA Games 2023 membantah rumor yang menyebut adanya paksaan mundur kepada Bayu Lesmana
مزید پڑھ »
Terbakar Cemburu, Pemuda Aniaya Kekasih Mantan Pacar hingga Tewas di Palmerah | merdeka.comPelaku HP dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
مزید پڑھ »
Sempat Dapat Ancaman, Atlet Pencak Silat 'Dipaksa' WO di SEA Games 2023 KambojaAtlet pencak silat, Bayu Lesmana diduga dipaksa Walk Out (WO) saat menghadapi tuan rumah Kamboja. Diduga dirinya sempat mendapatkan ancaman di Sea Games 2023.
مزید پڑھ »
Ada Ancaman Kemerdekaan Pers, Redaksi KompasTV Dialog dengan Dewan Pers, Forum Pemred dan AJIPemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi menjelaskan redaksi KompasTV dan Kompas.com telah digugat oleh seorang YouTuber.
مزید پڑھ »