Berapa gaji Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?
sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Sejumlah bukti berupa dokumen dan alat elektronik pun telah ditemukan di rumah tempat kediamannya.
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.PNS golongan paling rendah yakni golongan I, mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka GratifikasiBREAKING NEWS KPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi. Ada transaksi dalam jumlah besar seperti di kasus Rafael Alun.
مزید پڑھ »
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Dugaan GratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
مزید پڑھ »
KPK Geledah Rumah Mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di BogorKPK menyebut telah menggeledah rumah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam proses pengumpulan bukti
مزید پڑھ »
Lihat Lagi Sosok Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Resmi TSKKPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
مزید پڑھ »
Rincian Harta Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi TersangkaAndhi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 23 Februari 2023 untuk periodik 2022. Tercatat Andhi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,87 miliar.
مزید پڑھ »
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka GratifikasiKPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
مزید پڑھ »