Komunitas obat dan alkes telah memiliki standar regulasi global dan regional. RUU Kesehatan perlu dikuatkan dengan memasukkan ketentuan standar usaha serta perlindungan masyarakat dari WHO, AMDD dan lainnya. Opini AdadiKompas
dan alkes. Adapun dalam RUU Kesehatan, perlindungan masyarakat diwujudkan dalam kewajiban memenuhi perizinan berusaha bagi mereka yang akan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alkes.
Dengan meniadakan kewajiban izin edar dan hanya menyebut perizinan berusaha, maka RUU Kesehatan yang baru tidak secara jelas mengatur keharusan memiliki izin edar obat dan alkes sebelum diedarkan.Menurut WHO Global Benchmarking Tool for Evaluation of National Regulatory System of Medical Products , National Regulatory Authority adalah institusi yang berwenang memastikan kualitas, keamanan, dan kemujaraban/kinerja dari produk medis .
Kedua, lemahnya penegakan hukum karena sanksi denda atau pidana hanya terdapat di dalam UU. Berdasarkan RUU kesehatan saat ini, hanya dikenakan kepada perusahaan yang tidak memiliki perizinan berusaha, bukan kepada pengusaha yang mendistribusikan produk tanpa izin edar. Adanya celah dalam pengurusan izin edar dan lemahnya penegakan hukum akan dimanfaatkan oleh produk-produk impor karena masih ada ceruk pasar seperti rumah sakit swasta dan alkes. Perkembangan kemandirian obat dan alkes menjadi terganggu.
Keterlepasan Indonesia dari komunitas regional dan global juga dapat menghambat masuknya investasi dari luar, khususnya dari negara-negara maju yang telah mengadopsi standar regional dan global. Apabila Indonesia memiliki cara tersendiri dalam perizinan produk, mereka harus menyesuaikan dokumen teknis dengan investasi yang jauh lebih besar.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kemarin, KPK sita rumah Rafael hingga RUU Kesehatan rugikan petaniBerita hukum yang terjadi kemarin namun masih menarik disimak, mulai dari KPK Sita Rumah Rafael yang Dibeli dari Grace Tahir, hingga RUU Kesehatan dapat ...
مزید پڑھ »
Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Perlindungan Hukum untuk Dokter dan NakesKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi menghambat pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam memberikan pelayanan.
مزید پڑھ »
Terkait RUU Kesehatan, Gubernur Khofifah Tampung Aspirasi NakesRUU Kesehatan masih terus menjadi perbincangan hingga saat ini. Bahkan Gubernur Khofifah telah melakukan dialog dengan nakes di Jatim.
مزید پڑھ »
Masukan dari Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI untuk Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus LawPembahasan RUU Kesehatan melalui pendekatan Omnibus-Law masih terus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan tujuan dapat mengurangi atau menghilangkan ketidakharmonisan
مزید پڑھ »
YLKI: Penghilangan Pasal Rokok di RUU Kesehatan Rontokkan Regulasi Pengendalian TembakauYLKI menilai bahwa penghilangan pasal yang mengatur produk adiktif, mencakup rokok dan alkohol pada RUU Kesehatan dapat merontokkan berbagai regulasi.
مزید پڑھ »
RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Buka Praktik di IndonesiaPP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran akan mempermudah dokter asing untuk praktik di Indonesia.
مزید پڑھ »