Aturan pembukaan ekspor pasir laut ini terbit pada 15 Mei 2023 kemarin. Lalu apa sebenarnya apa guna pasir laut ini?
Liputan6.com, Jakarta Usai 20 tahun, Indonesia akhirnya kembali membuka ekspor pasir laut di era Presiden Joko Widodo . Pembukaan kran ekspor komoditas pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Melansir laman KKP, Senin , sesuai defenisi pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. "Akan menurunkan produktivitas nelayanMenyebabkan pola arus dan gelombang berubahakan mengakibatkan abrasi di pantai," mengutip penjelasan laman tersebut
2 dari 3 halamanAturan LaranganDalam pelaksanaan Pengusahaan Penambangan pasir laut, Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 8 Agustus 2002, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan No. 33 tahun 2002 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut. Larangan ekspor pasir laut juga diperkuat Surat Keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.3 dari 3 halamanAturan Pembukaan Keran EksporPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem LautWahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi sebut Presiden Jokowi abai terhadap perlindungan ekosistem laut karena buka ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir LautPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
مزید پڑھ »
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat LokalDirektur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ekosistem Pulau Kecil TerancamEkspor pasir laut kembali dibuka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tambang pasir laut dikhawatirkan mengancam ekosistem pesisir pulau-pulau kecil. Nusantara AdadiKompas
مزید پڑھ »
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari KesalahanPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.
مزید پڑھ »
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang PemiluWalhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.
مزید پڑھ »