Kelas perawatan menggunakan BPJS Kesehatan bakal dihapus paling lambat 30 Juni 2025. Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Merespons hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia , Agus Sujatno mengatakan adanya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan ini akan membebankan masyarakat yang menggunakan BPJS kelas tiga. Meskipun hingga saat ini premi atauPartai Buruh Sebut Aturan Hanya Parpol Pemilik Kursi DPRD Berhak Usung Paslon di Pilkada Tak Adilyang saat ini terdaftar di kelas satu, harus secara sukarela turun kelas dan menyesuaikan KRIS.
"Tidak mudah bagi rumah sakit terutama swasta untuk mengubah set ruangan menyesuaikan kelas rawat inap standar," tekannya. Agus berpandangan, fenomena ini juga berpotensi menimbulkan kluster rumah sakit. Dalam hal ini rumah sakit yang menerima BPJS akan dianggap sebagai rumah sakit kelas dua, sedangkan rumah sakit yang tidak bekerjasama akan dianggap sebagai rumah sakit premium.
Otoritas Jasa Keuangan membeberkan, modus penipuan di sektor keuangan. Salah satunya yang dilakukan pinjol ilegal dengan modus salah transfer. Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional menegaskan komitmen untuk ekspansi ke sejumlah negara-negara Eropa dan Inggris, guna mempromosikan pertumbuhan ekonomi kreatif.Otoritas Jasa Keuangan membeberkan, modus penipuan di sektor keuangan. Salah satunya yang dilakukan pinjol ilegal dengan modus salah transfer.
Cari HP kamera 108 MP murah? Temukan 5 rekomendasi terbaik di 2024 dengan harga mulai dari Rp 2 jutaan. Pilih yang cocok buatmu!
Kris Kelas Iuran Naik Asuransi Swasta Aturan Baru
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISPada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
مزید پڑھ »
Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini PenggantinyaBerita Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini Penggantinya terbaru hari ini 2024-05-13 15:25:45 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini IsinyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instrumen baru mengenai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »
Aturan Pengganti Kelas 1, 2 & 3 BPJS Kesehatan Diteken Jokowi, Iuran Naik Nggak?Fasilitas perawatan ini berdasarkan kelas rawat inap standar untuk RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
مزید پڑھ »
Aturan Baru Jokowi: Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku 30 Juni 2025Jokowi mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan program JKN yang mengatur pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatan paling lambat Juni 2025.
مزید پڑھ »
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
مزید پڑھ »