Aturan Lengkap Jokowi soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jokowi خبریں

Aturan Lengkap Jokowi soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ormas Garap TambangIzin Kelola TambangOrmas Keagamaan
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Presiden Joko Widodo memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Seperti apa aturan lengkapnya?

Ketentuan ini ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara .Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.

Ormas keagamaan yang mau mengelola pertambangan juga harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha. Dengan kata lain, mereka harus menjadi pengendali. "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tegas pasal 83A ayat 6.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Ormas Garap Tambang Izin Kelola Tambang Ormas Keagamaan Ormas Keagamaan Dapat Iup Tambang

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Freeport Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tambang hingga Cadangan HabisJokowi Terbitkan Aturan Baru, Freeport Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tambang hingga Cadangan HabisPemerintah bisa memberikan perpanjangan izin dengan catatan adanya tambahan porsi saham sebesar 10 persen kepada pemerintah.
مزید پڑھ »

Aturan Baru Haji, Warga Arab Saudi Kini Harus Punya Izin Masuk MekkahAturan Baru Haji, Warga Arab Saudi Kini Harus Punya Izin Masuk MekkahSetiap warga Arab Saudi yang ingin memasuki kota Mekkah kini harus memiliki izin, tujuannya agar proses ibadah haji lebih efektif.
مزید پڑھ »

Kecelakaan bus Subang, Kemenhub cabut izin PO bila langgar aturanKecelakaan bus Subang, Kemenhub cabut izin PO bila langgar aturanKementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di Subang apabila menemukan adanya ...
مزید پڑھ »

Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Ini Aturan Lengkap KRISTak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Ini Aturan Lengkap KRISSistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2 dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
مزید پڑھ »

Lengkap! Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS KesehatanLengkap! Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS KesehatanNah! Ini 6 ketentuan yang berubah dalam sistem baru KRIS BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »

Izin Tambang Freeport Sampai 2061 Bakal Mulus, Aturan Difinalisasi!Izin Tambang Freeport Sampai 2061 Bakal Mulus, Aturan Difinalisasi!Kementerian ESDM mengatakan pembahasan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia hampir final.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-27 05:35:03