Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan regulasi terkait dengan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS).
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan itu, OJK juga telah memberikan izin spin off pada dua UUS bank untuk menjadi bank umum syariah.
"Akan tetapi ini bisa dikatakan sudah rampung atau selesai," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK beberapa waktu lalu. "Sudah dapatkan izin prinsip dari kita, tinggal kemudian akan dapatkan izin usahanya," ujar Dian. Sedangkan, kedua UUS bank itu masih menggunakan aturan spin off yang lama karena beleid baru belum sah.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Baru IPO OJK Sudah Tetapkan MPXL dan TYRE Ini Jadi Saham SyariahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak dua emiten sebagai efek syariah, yaitu saham MPXL dan TYRE.
مزید پڑھ »
OJK Ramal Laba Bank 2023 Segini Ditopang Kredit dan FBIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan profitabilitas atau laba bank di Indonesia tahun ini akan tumbuh positif.
مزید پڑھ »
Ngeri, per April Ada 101 Perkara di Industri Jasa KeuanganAda 79 perkara perbankan per April 2023.
مزید پڑھ »
OJK: Pendapatan Premi Asuransi Periode Januari-Maret Capai Rp 78,50 TOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi selama periode Januari hingga Maret mencapai Rp 78,50 triliun.
مزید پڑھ »
OJK: Bursa Karbon akan Diluncurkan Paruh Kedua 2023Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (5/5), mengatakan bursa karbon akan diluncurkan pada paruh kedua tahun ini sebagai bagian upaya mendorong penggunaan energi terbarukan dan mencapai emisi nol karbon pada 2060. Indonesia adalah salah satu penghasil karbon terbesar di dunia dan berupaya...
مزید پڑھ »
Otoritas Veteriner Nasional Indonesia Investigasi Kasus Flu Babi |Republika OnlineAda temuan kasus flu babi pada ternak babi di Pulau Bulan, Batam, Indonesia.
مزید پڑھ »