Kemenhub sedang merevisi aturan yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
bagi masyarakat menggunakan transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara.
"Dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Minggu .Setelah terbit aturan itu, lanjut Adita, Kemenhub langsung menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pengelola transportasi publik.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai MaskerKAI masih menunggu aturan Kemenhub untuk mencabut aturan wajib masker.
مزید پڑھ »
Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut PemerintahAturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.
مزید پڑھ »
Aturan Terbaru Prokes Endemi Covid-19, Bepergian Tak Wajib Pakai MaskerDalam aturan prokes masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum.
مزید پڑھ »
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai MaskerPemerintahan Presiden Jokowi resmi mencabut aturan wajib pakai masker di ruang publik setelah PPKM berakhir.
مزید پڑھ »
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap DianjurkanDalam kebijakan terbaru pemerintah, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik. Pemerintah telah memperbarui kebijakan...
مزید پڑھ »