Perseteruan antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan konglomerat asal Surabaya, Budi Said memasuki babak baru.
Dengan demikian, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. MA mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun.
Budi Said awalnya menang di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Budi Said kalah di tingkat banding. Budi kemudian mengajukan kasasi. Kasasi pun dikabulkan. Jika dihitung, 1.136 kg emas sama dengan 1.136.000 gram. Jika harga emas Antam per gram saat ini Rp 1.075.000, maka uang yang harus diganti Antam yakni Rp 1,22 triliun.
Merespons hal tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MA Tolak PK PT Antam, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton EmasMA menolak peninjauan kembali (PK) dari PT Antam atas perkara melawan 'crazy rich Surabaya' dalam gugatan perdata terkait 1,1 ton emas batangan.
مزید پڑھ »
Wajib Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Saham Antam AnjlokMA menolak PK yang diajukan PT Antam soal kasus ganti rugi emas 1,1 ton kepada konglomerat Surabaya, Budi Said. Hal itu pun berimbas pada saham perusahaan.
مزید پڑھ »
Kalah dari Konglomerat Surabaya & Mesti Ganti 1,1 Ton Emas, Antam Buka SuaraAntam buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan.
مزید پڑھ »
Respons Antam Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich SurabayaAntam menghormati proses hukum terkait kekalahan yang mereka alami dalam sengketa gugatan 1,1 ton emas batangan dengan crazy rich Surabaya Budi Said.
مزید پڑھ »
Ini Budi Said, Konglomerat yang Harus Dapat 1,1 Ton Emas dari AntamKonglomerat asal Surabaya, Budi Said, kembali menang dalam gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
مزید پڑھ »