Adapun salah satu persyaratan yang wajib siapkan oleh bakal calon Legilatif adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan dimasing masing wilayah pemilihan.
Rabu kemarin sejumlah Bakal Calon Legislatif mulai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
Salah satu Bacaleg yang ditemui koran ini, Paskaria Wally, menyampaikan dirinya saat ini tengah mengurus persyaratan untuk pendaftaran Calon Legislatif. Dimana dirinya akan berkompetisi di Kabupaten Jayapura pada pemilu tahun 2024 mendatang. Dijelaskan Ria, syarat untuk mendapatkam Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan, yakni mereka harus mengisi formulir pada aplikasi Eraterang. Didalam aplikasi tersebut akan tercantum berbagai berkas yang perlu disiapkan oleh Bacaleg seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kesehatan, SKCK, dan Juga alamat Email, serta berkas lain yang diisi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kuota 30 Persen Bacaleg Perempuan Masih Bebani PartaiKUOTA minimal 30% keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 masih membebani partai politik.
مزید پڑھ »
Jelang Pemilu 2024, Perindo Kota Serang Dibanjiri Pendaftar BacalegPartai Perindo sebagai partai yang ditetapkan KPU bernomor 16, menjadi magnet bagi para tokoh di Kota Serang, untuk maju menjadi bakal calon anggota legislatif...
مزید پڑھ »
Tokoh Riau Ir H Asrul Maju Jadi Bacaleg DPR RIKetua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) menyambut tokoh Riau Ir H Asrul, yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Riau. Ketua...
مزید پڑھ »
Jelang Masa Pendaftaran Caleg, KPU Diminta Perhatikan Kelencaran Sistem DigitalKPU perlu menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi dengan baik jelang pendaftaran bacaleg.
مزید پڑھ »
Jelang Pendaftaran Caleg, Parpol Sibuk Penuhi Syarat AdministratifKPU hanya menerima dokumen persyaratan administratif caleg secara lengkap dan utuh. Karena itu, parpol yang saat mendaftar belum memenuhinya akan diminta melengkapinya terlebih dahulu. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »