Bali akan menindak turis asing yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
"Turis asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers pengembangan pariwisata, Minggu .BACA JUGA"Tindakan tegas mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya," kata Koster.
Ia juga menegaskan kembali bahwa penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang. Menurut hukum Indonesia, jika seseorang menggunakan bentuk mata uang selain rupiah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. “Orang yang melakukan kegiatan usaha devisa tanpa izin Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 22 miliar rupiah,” kata Wayan Koster.“Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran.”
Kripto sebagai aset diperbolehkan di Indonesia tetapi dilarang sebagai alat pembayaran, tambah Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali Trisno Nugroho.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Bali tindak tegas wisatawan gunakan kripto sebagai alat pembayaranPemerintah Provinsi Bali bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi wisatawan mancanegara yang memakai ...
مزید پڑھ »
Bali Tindak Tegas Wisatawan Gunakan Kripto sebagai Alat Pembayaran |Republika OnlineWisatawan bisa menukarkan uang Rupiah dengan aman pada KUPVA berizin
مزید پڑھ »
Bali Tindak Tegas Pelanggaran WNAPenindakan tegas dilakukan terhadap warga negara asing di Bali yang melanggar hukum. Langkah ini demi menjaga citra pariwisata Bali yang tercoreng keberadaan turis bermasalah. Nusantara AdadiKompas
مزید پڑھ »
Gubernur Koster Sikapi Wisatawan Berulah, Sejak Januari 129 WNA DideportasiDENPASAR, BALI EXPRESS - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Bali menyikapi berbagai peristiwa pariwisata Bali saat ini.
مزید پڑھ »
Menparekraf Sandiaga Uno Minta Polisi Tindak Tegas Penipu Tiket Konser ColdplayPuluhan orang mengaku tertipu penjualan tiket konser Coldplay secara online dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
مزید پڑھ »