Pelaku yang membunuh anak kandungnya sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.
Hal itu terungkap setelah polisi mendapati bahwa pelaku sempat mencari-cari perihal cara membunuh di internet.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ayah Bunuh Anak di Gresik, Pelaku: Supaya Anak Tak Di-Bully karena Ibunya Jadi LCAyah bunuh anak di Gresik, pelaku mengaku tak tega melihat anaknya sering dirundung temannya akibat latar belakang ibunya sebagai LC.
مزید پڑھ »
Mengaku Terhimpit Ekonomi, Bapak Bunuh Anak Tunggalnya saat TidurSeorang bapak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tega membunuh anak tunggalnya yang masih berumur 9 tahun dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur.
مزید پڑھ »
Viral Video Perempuan Ancam Tusuk 2 Anak Pakai Pisau, Kini Pelaku Minta MaafSetelah beredar video pengancaman anak kandung dengan sebilah pisau, hari ini, Sabtu (29/1/2023), beredar lagi video terkait permintaan maaf sang ibu. SO yang saat ini sedang dicari polisi. Dia mengaku khilagf dan tidak serius mengancam anaknya tersebut.
مزید پڑھ »
Ibu Dibunuh Anak Kandung di Tegal, Pelaku Diduga Sakit Hati hingga Ada Ritual PesugihanAF (45), seorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap polisi usai membunuh ibu kandungnya yang sudah berusia senja, S (77).
مزید پڑھ »
Lagi, Kawin Anak Picu Tingginya Anak Stunting di JemberPerkawinan usia dini kembali memicu tingginya jumlah anak gagal tumbuh atau stunting di Jember, yang mencapai angka tertinggi di Jawa Timur yaitu 24,9%. Jauh lebih tinggi dibanding angka stunting nasional yang dilaporkan.
مزید پڑھ »
Pesan David Jacobs untuk Anak-anak Difabel: Jangan Malu, Jangan Rendah DiriDavid Jacobs sudah tidak asing di kalangan pencinta tenis meja Indonesia. Prestasinya terukir di level nasional dan internasional.
مزید پڑھ »