Bawa 1,3 Ton Ganja, Warga Aceh Divonis Mati

پاکستان خبریں خبریں

Bawa 1,3 Ton Ganja, Warga Aceh Divonis Mati
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Terdakwa Mawardi (24), warga Provinsi Aceh, diganjar hukuman maksimal. Dia divonis mati karena terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mawardi,” tegas hakim.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim. Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukan banding. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU Nalom TP Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Diketahui, kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

jawapos /  🏆 35. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman MatiKurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman MatiWarga Aceh yang ditangkap saat membawa 1,3 ton ganja dijatuhkan mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
مزید پڑھ »

Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
مزید پڑھ »

Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaHakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
مزید پڑھ »

PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlinePN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
مزید پڑھ »

Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman MatiKurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman MatiPengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kurir 1,3 ton ganja.
مزید پڑھ »

Detik-Detik Polisi Gagalkan Pengiriman 135 Kg Ganja dari Aceh ke Medan!Detik-Detik Polisi Gagalkan Pengiriman 135 Kg Ganja dari Aceh ke Medan!Dari rekaman video terlihat pelaku yang menggunakan mobil berwarna putih berusaha kabur.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-05 10:04:26