Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Terdakwa Dituntut 17 Tahun Penjara

پاکستان خبریں خبریں

Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Terdakwa Dituntut 17 Tahun Penjara
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Terdakwa Junaidi alias Juned (36), warga asal Rokan Hilir, dan Suroso alias Roso (50), warga asal Asahan, dituntut masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5

Jaksa Penuntut Umum Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya. Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Ass’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

jawapos /  🏆 35. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan PolriDIirektorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 16 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Ekstasi dan obat jenis Ketamin
مزید پڑھ »

2 Anggota TNI Terdakwa Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup2 Anggota TNI Terdakwa Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur HidupDua anggota TNI terdakwa kasus narkotika, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup.
مزید پڑھ »

Miliki 75 Kg Sabu-sabu, Dua Tentara Dipenjara Seumur HidupMiliki 75 Kg Sabu-sabu, Dua Tentara Dipenjara Seumur HidupVersi hakim, profesi sebagai anggota TNI yang memperberat hukuman mereka.
مزید پڑھ »

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Prajurit TNI Menangis Usai Divonis Bui Seumur HidupTerlibat Kasus Narkoba, 2 Prajurit TNI Menangis Usai Divonis Bui Seumur HidupTerbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
مزید پڑھ »

Tangis dan Aksi Sujud 2 Oknum TNI Pembawa Sabu-sabu 75 Kg Usai Divonis Seumur HidupTangis dan Aksi Sujud 2 Oknum TNI Pembawa Sabu-sabu 75 Kg Usai Divonis Seumur HidupMajelis hakim, memvonis 2 terdakwa oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan pembawa sabu-sabu, dengan hukuman pidana seumur hidup. Keduanya sujud di sidang.
مزید پڑھ »

Dissenting Opinion Hakim di Vonis Seumur Hidup 2 Oknum TNI Pembawa Sabu-sabu 75 KgDissenting Opinion Hakim di Vonis Seumur Hidup 2 Oknum TNI Pembawa Sabu-sabu 75 KgPutusan vonis seumur hidup, 2 oknum anggota TNI, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 ekstasi, diwarnai dissenting opinion, oleh salah satu hakim.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-11 22:03:26