Berapa Hari Pasien Bisa Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan?

Bpjs خبریں

Berapa Hari Pasien Bisa Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan?
Bpjs Kesehatan
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

BPJS Kesehatan merupakan badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Jaminan yang diberikan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran rutin.

Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapat sejumlah manfaat termasuk salah satunya rawat inap. BPJS Kesehatan akan menanggung mulai dari biaya pendaftaran, akomodasi rawat inap, sampai pelayanan obat.Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak disebutkan ada batasan berapa hari pasien bisa menggunakan layanan rawat inap.

Adapun, layanan rawat inap dibedakan menjadi dua yaitu rawat inap tingkat pertama dan rawat inap tingkat lanjutan. Tingkat pertama diberikan kepada pasien yang kondisinya tidak darurat, sementara tingkat lanjutan diperuntukkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan lebih tetapi tidak tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Namun, jika fasilitas kesehatan di tingkat pertama tidak memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa dialihkan ke fasilitas kesehatan tingkat dua seperti RSUD untuk memperoleh layanan rawat inap.- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi.2. Perawatan inap intensif .

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Bpjs Kesehatan

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »

Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaKlaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
مزید پڑھ »

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis. Berapa kali dalam sehari BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk pengobatan?
مزید پڑھ »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
مزید پڑھ »

Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?Presiden Jokowi menghapus kebijakan kelas perawatan 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iuran terbarunya?
مزید پڑھ »

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa TarifnyaBPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa TarifnyaKepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-26 21:45:13