Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat., karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim KonstitusiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »
Eks Hakim Konstitusi Berharap Penunjukan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Bisa Kembalikan Citra BaikTujuh eks hakim konstitusi berharap citra Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali baik di mata publik dengan penunjukkan ketua yang baru
مزید پڑھ »
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK: AlhamdulillahKetua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan MKMK yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
مزید پڑھ »
Putusan MKMK: Anwar Usman Tak Boleh Adili Perselisihan PilpresMKMK memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu.
مزید پڑھ »