Biaya pemeliharaan mobil listrik PNS disebut-sebut mencapai Rp 14 juta.
TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pemeliharaan mobil listrik Pegawai Negeri Sipil atau PNS disebut-sebut mencapai Rp 14 juta per tahun. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan penjelasan atas hal tersebut.'Kami baca kemarin judul berita 'Pemerintah Memberikan Rp 14 Juta untuk Pemeliharaan Mobil Listrik', sebenarnya bukan gitu,' kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, pada acara media briefing di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Dalam beleid tersebut, tertera harga acuan yang menjadi standar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2024.Dalam aturan PMK tersebut, disebutkan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yaitu Rp 14.840.000 unit per tahun untuk pejabat negara, Rp 11.100.000 unit per tahun untuk pejabat eselon I, Rp 10.990.000 unit per tahun untuk pejabat eselon II, Rp 10.460.000 unit per tahun untuk operasional kantor dan/atau lapangan, serta Rp 3.200.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Harga Telur Terus Naik, Bapanas: Biaya Pakan Sumbang 67 Persen Biaya Produksi TelurKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan kenaikan harga telur yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh peningkatan biaya produksi.
مزید پڑھ »
Kemenkeu Bongkar Alasan Pengadaan Mobil Listrik Pejabat Hampir Rp 1 M/UnitKemenkeu buka-bukaan alasan menetapkan standar biaya pengadaan setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai Rp 966.804.000.
مزید پڑھ »
Astaga, PNS Ini Tertangkap Tangan Lagi Curi Solar dari Mobil TangkiSeorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MSL (38) tertangkap tangan saat tengah melakukan aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sebuah mobil tangki, Kamis (18/5/2023) lalu.
مزید پڑھ »
Sri Mulyani Anggarkan Rp 1 Miliar untuk PNS Eselon I Beli Mobil ListrikDalam PMK tersebut Sri Mulyani mematok Standar Biaya Masukan mobil listrik sebesar Rp 966 juta pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746 juta.
مزید پڑھ »
PMK No 49/2023 Biar Kementerian dan Lembaga Tak Boros AnggaranDalam menetapkan satuan Standar Biaya Masukan memerlukan proses yang panjang. Kemenkeu mempertimbangkan beberapa komponen dalam penentuan tersebut, yakni dari hasil survei hingga inflasi.
مزید پڑھ »
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Rombak Perhitungan Tukin PNSPemerintah akan mengatur ulang formula pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja para abdi negara.
مزید پڑھ »