Syarat membuat Surat Izin Mengemudi bakal bertambah lagi. Sesuai aturannya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah.
Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan;
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Korlantas akan Studi Banding untuk Perbaiki Penerapan Uji Pembuatan SIMKorlantas Polri bakal studi banding guna memperbaiki penerapan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
مزید پڑھ »
Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Permohonan Pembuatan SIM Masih DikajiSyarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
مزید پڑھ »
Polri Masih Kaji Aturan Buat SIM Harus Miliki Sertifikat MengemudiKorlantas Polri masih mengkaji aturan terkait membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.
مزید پڑھ »
Sertifikat Mengemudi Permohonan SIM Masih Tahap Kajian - Jawa PosPersyaratan baru untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM) berupa sertifikat mengemudi belum diberlakukan dalam waktu dekat.
مزید پڑھ »
Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum DiberlakukanKABAR terbaru datang dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menjelaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
مزید پڑھ »
Korlantas Polri: Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum BerlakuDirektur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM baru belum diberlakukan, masih kajian
مزید پڑھ »