Badan Kepegawaian Negara (BKN) meriis aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS)
Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. BKN memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode."Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," terang Plt.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
"PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak," jelasnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
508 Ribu PNS Diklaim Rasakan Manfaat Pemangkasan Proses KepegawaianMenteri PANRB Abdullah Azwar Anas terus mendorong kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memangkas proses bisnis layanan kepegawaian PNS menjadi lebih simpel
مزید پڑھ »
BPJPH Bantah Terbitkan Sertifikasi Halal untuk Produk WineBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah menerbitkan sertifikasi halal untuk produk wine.
مزید پڑھ »
Samudera Indonesia (SMDR) Terbitkan Sukuk Rp550 MiliarSamudera Indonesia (SMDR) berencana menggunakan mayoritas dana hasil sukuk tersebut untuk menyuntik modal ke anak usaha.
مزید پڑھ »
Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Siapkan Pembiayaan Non ASN, Sinyal Kuat Tak Ada PHKDalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksana
مزید پڑھ »
Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
مزید پڑھ »
Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari Gaji PNS, Jangan Kaget!Ternyata nilai gaji PPPK lebih besar dibandingkan PNS.
مزید پڑھ »