Direktur BPJS Kesehatan itu memastikan bahwa tidak ada perbedaan alur pelayanan bagi pasien Covid-19 dengan pasien lainnya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 di fase endemi ini tidak terbatas bagi golongan tertentu.
Hal ini lantaran Covid-19 memang menjadi salah satu jenis penyakit yang biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Tidak [hanya untuk PBI saja], tetapi untuk seluruh warga bangsa yang merupakan peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya dalam dalam diskusi bertajuk ‘Resmi, Covid-19 menjadi endemi’ pada Senin . Sama seperti alur pelayanan biasanya, pasien yang mengalami gejala Covid-19 dapat memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan tingkat I terlebih dahulu.
Menurut Ghufron, tarif penanganan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis yang dilaporkan oleh Faskes tingkat I ataupun RS.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti memaparkan terkait skema pengobatan pasien Covid-19.
مزید پڑھ »
Pandemi Dicabut, Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan KemenkesDirektur Utama BPJS Kesehatan beri jawaban soal mekanisme pembiayaan untuk vaksinasi Covid-19 pada masa endemi.
مزید پڑھ »
RI Masuk Endemi, Begini Cara Berobat Covid-19 Pakai BPJS KesehatanCovid-19 masuk ke dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »
BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu HoaksBeritaJatim BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu Hoaks BPJSKesehatanRI beritahoaks bansosbpjskesehatan
مزید پڑھ »
RUU Kesehatan Diklaim Memberikan Format Organisasi Profesi KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro menyatakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
مزید پڑھ »
Komisi IX DPR: Tidak Benar Nasib Nakes Tak Lagi Terjamin dalam RUU KesehatanTidak benar anggapan nasib tenaga kesehatan (nakes) tak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan.
مزید پڑھ »