Anas sebut pihak yang dapat bocoran putusan MK masuk golongan 'peramal'.
Mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyindir sejumlah pihak yang sebelumnya mengaku dapat bocoran MK terkait proporsional tertutup. Padahal ia sudah mengingatkan agar tunggu dulu putusan MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar pakar hukum tata negara itu lewat keterangan tertulisnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bakal Dapat Hukuman Pidana Jika Tak Patuhi Putusan MA - Tribunnews.com'Apabila Rezky tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) itu ada implikasi untuk hukuman pidana,' kata Wenny Ariani. (ld) rezkyaditya
مزید پڑھ »
Senggol People Power Amien Rais, Anas Urbaningrum: Ingat lagu Judi-nya Bang HajiMantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyenggol Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais yang mengeklaim membangun gerakan people power.
مزید پڑھ »
Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu Buntut Sebut CMNP punya Utang ke NegaraJusuf Hamka selaku pemilik mengaku telah menunjuk kuasa hukum.
مزید پڑھ »
Dukung Independensi MK, Semua Pihak Perlu Hormati Putusan Sistem PemiluDukung penuh independensi yang dimiliki oleh MK dengan sama sekali tidak mengintervensi lembaga tersebut, seluruh partai politk maupun masyarakat memang hendaknya harus terus mampu menghormati dan menghargai apapun putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai sistem Pemilu, apakah tetap
مزید پڑھ »
Pengacara Mario Dandy Tunggu Putusan Hakim Soal Restitusi Rp 100 Miliar yang Ditaksir LPSKPengacara sebut apabila ada putusan hakim soal kewajiban membayar restitusi, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkannya secara pribadi.
مزید پڑھ »
Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA InkrachtKasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy. Kuasa Hukum D menyebut putusan MA sudah inkract dan pelaku utama harus dihukum lebih berat.
مزید پڑھ »