Terkait dengan hal itu, salah satu ulama kenamaan Tanah Air Buya Yahya pun memberikan penjelasannya tentang istri yang meminta nafkah lebih pada suaminya saat ceramah.
pun memberikan penjelasannya tentang istri yang meminta nafkah lebih pada suaminya. Buya Yahya mengatakan bahwa selagi suami sudah memberikan nafkah sebagai kewajibannya itu termasuk sudah luar biasa.kata Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 21 September 2023.
Pada dasarnya suami yang sudah memberikan nafkah kepada istri itu sudah menjalani kewajibannya. Sehingga jika memang nafkah sudah tercukupi istri tak perlu lagi minta lebih. Namun, suami pun diimbau juga jangan terlalu pelit dengan istrinya dan hanya memberi pas-pasan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Amalan Sore yang Sangat Dianjurkan, Buya Yahya: Meski sedang Sibuk Mohon SempatkanBuya Yahya mengingatkan untuk tidak meremehkan amalan sore ini. Meskipun sedang sibuk, Buya Yahya menyarankan setiap Muslim merubah suasana setelah ashar.
مزید پڑھ »
Hukum Makmum yang Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah, Buya Yahya Bilang Kalau Niatnya.....Buya Yahya menjelaskan makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah hukumnya haram jika mendahului dua rukun. Sebagian ulama mengatakan mengurangi pahala jamaah tersebut.
مزید پڑھ »
Shalat Sunnah yang Disebut Lebih Utama dari Dunia dan Isinya, Begini Penjelasan Buya Yahya…Selain shalat subuh, ada amalan sunnah yang dianjurkan. Dalam sebuah hadits Muslim, bahkan amalan sunnah ini disebutkan lebih utama dari dunia dan isinya.
مزید پڑھ »
PBNU Tak Beri Arahan Politik ke Para Kiai, Gus Yahya: Mereka Sangat PahamGus Yahya menjelaskan, para kiai-kiai ini memahami betul hak, kewajiban, hingga wewenangnya sebagai bagian dari NU.
مزید پڑھ »
Istri Ditinggal Selama 1 Tahun, Bolehkah Dia Menikah Lagi? Buya Yahya Beri Penjelasan, Ternyata...Buya Yahya menjelaskan bahwa meski ditinggal satu tahun tanpa nafkah lahir dan batin, seorang istri tidak boleh menikah lagi selama belum diceraikan oleh suaminya.
مزید پڑھ »