Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

پاکستان خبریں خبریں

Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi, tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

'Optimis tercapai,' kata Wapres usai membuka Kepri Ramadhan Fair 2024 dan Seminar Produk Halal Go Global di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, dikutip dari Antara, Jumat . 'Karena itu, kalau ada kendala-teknis teknis, nanti kita akan cari kita akan terus supaya layanan sertifikasi ini terus cepat dilakukan,' katanya.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalProduk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalKewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
مزید پڑھ »

BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
مزید پڑھ »

BPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
مزید پڑھ »

BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
مزید پڑھ »

LPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaLPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaYLKI dan BPKN telah mendorong BPOM untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan Bromat dalam AMDK sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
مزید پڑھ »

K-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama mempengaruhi gaya hidup. Banyak yang beranggapan soju merupakan produk halal, namun Habib Ja'far menegaskan Soju Halal itu tetap haram
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-27 08:00:00