Daftar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Terbaru, Pekerja Wajib Tahu Nih

پاکستان خبریں خبریں

Daftar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Terbaru, Pekerja Wajib Tahu Nih
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 96 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 83%

Pemerintah melakukan perubahan terkait ketentuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan 6 Oktober 2023.Dalam beleid tersebut, perubahan yang ditetapka dalam PP nomor 49 tahun 2023 yakni menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16A.

Kendati demikian, pada pasal 16A ayat 3 dijelaskan, besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

2 dari 4 halamanCara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Saldo Cair 5 Hari KerjaSaldo BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak pekerja, dapat dicairkan tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan mereka. Hal ini terjadi seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, yang secara efektif menghapuskan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Perubahan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan memberikan fleksibilitas dalam mengelola dana JHT mereka. Hal ini memungkinkan pekerja untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan menggunakan dana JHT sesuai dengan kebutuhan mereka. Dokumen Persyaratan Namun, dengan dikeluarkannya Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua dengan lebih mudah dan fleksibel. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait persyaratan dokumen. Sebelumnya, peserta harus melampirkan dokumen asli sebagai syarat pengajuan klaim.

4 dari 4 halamanCair 5 Hari KerjaPermenaker terbaru juga mengatur aturan pembayaran manfaat JHT, yang harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang mereka ajukan dengan cepat dan efisien.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah, Simak Rinciannya!Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah, Simak Rinciannya!jika dibandingkan dengan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya terdiri atas dua peserta saja, yakni penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan pekerja bukan penerima upah.
مزید پڑھ »

Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan KematianPemerintah Ubah Kriteria Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan KematianPemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
مزید پڑھ »

Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaHonorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
مزید پڑھ »

Pemerintah Ubah Skema Iuran Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah Ubah Skema Iuran Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah mengubah komposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah.
مزید پڑھ »

Skema Iuran Kecelakaan Kerja Diubah, Begini AturannyaSkema Iuran Kecelakaan Kerja Diubah, Begini AturannyaBegini aturan terbaru soal iuran jaminan kecelakaan kerja, simak.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-27 23:15:40