Agung menegaskan kasus yang menyeret dua anggota TNI aktif akan ditangani sampai tuntas
menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Mabes TNI, Jakarta, Senin .
Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah KPK pada Rabu minggu lalu mengumumkan keterlibatan HA dan ABC dalam kasus suap di Basarnas. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan tiga pemberi suap, yang merupakan warga sipil, sebagai tersangka. Ketua KPK RI Firli Bahuri saat ditanya mengenai karangan bunga itu menyampaikan dia menyerahkan itu kepada Polri.Soal Dugaan Adanya Tekanan Usai Kasus Basarnas, KPK akan Aktifkan Kembali Layanan Panic Button!
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Marsekal Muda Agung Bantah Kabar Intimidasi Terhadap Pimpinan KPKDengar nih penjelasan dari Komandan Pusat Polisi Militer TNI, soal intimidasi kepada pimpinan KPK. KPK Basarnas TNI Korupsi
مزید پڑھ »
Danpuspom TNI Ungkap 'Profit Sharing' Nyaris Rp 1 M di Kasus KabasarnasPuspom TNI mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi. Uang itu disebut sebagai 'profit sharing'.
مزید پڑھ »
Danpuspom TNI: Ada Profit Sharing dalam Kasus Suap Basarnas, Nilainya Hampir Rp 1 MiliarKomandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkapkan adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA). Uang itu disebut sebagai profit sharing
مزید پڑھ »
Danpuspom TNI Ungkap 'Profit Sharing' Hampir Rp 1 Miliar di Kasus KabasarnasDanpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
مزید پڑھ »
Kata Danpuspom TNI soal Pimpinan KPK Diteror usai Penetapan Tersangka Kepala BasarnasDanpuspom TNI, Marsda Agung Handoko, membantah meneror atau mengintimidasi pimpinan KPK usai penetapan tersangka Kpala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
مزید پڑھ »
Henri Alfiandi Disidang di Pengadilan Militer, Danpuspom TNI: Kami Gunakan Asas Tempus DelictiProses hukum dugaan suap Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sepenuhnya dilakukan Puspom TNI, meski Henri sudah masuk masa pensiun.
مزید پڑھ »