Seorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun diminta seumur hidup
Suara.com - Arifin Purwanto, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi selama 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi . Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Dia pun minta hakim mengabulkan gugatan agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
"Kalau sekarang bikin SIM, kemudian dia kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Nggak mungkin," ujar Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Demi Keselamatan, Angkasa Pura I Tertibkan Hewan Ternak di Area Bandara LombokPT Angkasa Pura I bersama pemerintah daerah setempat menertibkan hewan ternak yang digembalakan di dalam area Bandara Lombok.
مزید پڑھ »
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 11 Mei 2023Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
مزید پڑھ »
Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Advokat Ini Gugat UU LLAJ ke MKSeorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK. Ia meminta SIM diubah masa berlakunya dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Apa alasannya?
مزید پڑھ »
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 12 Mei 2023Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
مزید پڑھ »
Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur HidupSIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun harus diperpanjang. Ternyata ini lho alasannya, detikers!
مزید پڑھ »
Anies Kritik Mobil Listrik, Kemenperin: China dan India Beri Insentif Serupa |Republika OnlineIni demi mengubah perilaku masyarakat untuk memaki kendaraan ramah lingkungan.
مزید پڑھ »