DJBC Kemenkeu mencatat, nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan DHE sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 56 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar Rp 56 miliar. Denda itu diterapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Kepala Subdirektorat Ekspor Pantjoro Agoeng mengatakan, dari denda Rp 56 miliar itu yang telah diselesaikan Rp 22 miliar. Sementara sisanya dalam proses penagihan."Dari tahun 2019 ini menurut data kami bahwa memang ada denda yang dikenakan kepada eksportir kurang lebih ada Rp 56 miliar yang sudah diselesaikan kurang lebih Rp 22 miliar. Yang masih diserahkan kepada KPKNL dalam rangka penagihannya kurang lebih Rp 32 miliar.
"Namun untuk yang pemblokiran itu sesuai data kami untuk PP 1 ada 221 perusahaan yang dikenakan blokir. Namun, yang sudah dibuka ini 131 yang masih posisi blokir 90 perusahaan," tambahnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sri Mulyani Siapkan Insentif Tambahan PPh atas Bunga Deposito DHEMenkeu Sri Mulyani bakal menyiapkan insentif tambahan PPh atas bunga deposito DHE. Simak bocorannya!
مزید پڑھ »
Pemerintah Siapkan Insentif Menarik untuk Eksportir yang Parkir DHE di Dalam NegeriPemerintah bakal memberikan insentif menarik bagi para eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
مزید پڑھ »
Kemenko Perekonomian Optimistis DHE Menambah Simpanan Devisa USD 60 Miliar per TahunAturan tentang Devisa Hasil Ekspor telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 atau PP 36/2023.
مزید پڑھ »
Pengusaha Cilik Bebas dari Kebijakan Duit Hasil Ekspor 'Digembok' 3 BulanPemerintah menyatakan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru saja dikeluarkan tidak menyasar pelaku usaha kecil.
مزید پڑھ »
Kemenkeu Apresiasi ASDP Setor Dividen Rp 101 M Tepat WaktuKementerian Keuangan mengapresiasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atas pembayaran dividen tahun buku 2022 yang tepat waktu dan tepat jumlah.
مزید پڑھ »
Kemenkeu Tegaskan Utang BUMN Karya Tidak Dibayar APBNKemenkeu memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membantu membayar utang BUMN Karya.
مزید پڑھ »