Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah dena sebesar Rp 500 ribu.
Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu .
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Denda Tilang Motor Tak Lolos Uji Emisi Rp250 Ribu, Mobil Rp500 RibuTilang uji emisi untuk menekan polusi udara di Jabodetabek akan mulai diberlakukan Sabtu (26/8) pekan ini.
مزید پڑھ »
Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 RibuRazia ini nantinya akan memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penilangan.
مزید پڑھ »
Pemprov Jakarta Tetapkan Denda Tilang Uji Emisi Rp500 RibuKepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan diuji coba Jumat (25/8)
مزید پڑھ »
Catat! Mulai 26 Agustus Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang, Dendanya hingga Rp 500 RibuTilang uji emisi akan diterapkan mulai 26 Agustus. Untuk motor akan didenda Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
مزید پڑھ »
Kronologi Pria Nekat Curi Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi, Bermula Ogah Bayar Denda TilangSeorang pria berinisial HP nekat mencuri mobilnya sendiri di area Markas Polresta Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) siang.
مزید پڑھ »
Keberatan Warga soal Tilang Motor Tak Lolos Uji Emisi Rp250 RibuMayoritas warga keberatan dengan penerapan tilang disertai denda bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Warga menilai masih perlu sosialisasi.
مزید پڑھ »