Dewas KPK Hentikan Kasus Bocornya Dokumen yang Seret Firli Bahuri: Tak Cukup Bukti TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke sidang etik.
'Tidak ditemukan adanya komunikasi antara Saudara Muhammad Idris Sihite dengan Saudara Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif, Menteri ESDM, yang memerintahkan Saudara Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi Saudara Firli Bahuri,' jelasnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp4 Miliar!Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pungutan liar di lingkungan rumah tahanan KPK.
مزید پڑھ »
Kata Dewas soal Kasus Bocornya Dokumen KPK di Polda Metro Naik ke PenyidikanDewas KPK telah menghentikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
مزید پڑھ »
Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat: Gagal Jaga Harapan PublikPengamat nilai Dewas KPK gagal jaga marwah KPK. Keputusan Dewas menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik membuat publik kecewa.
مزید پڑھ »
Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 MiliarKetua Dewas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK dengan jumlah mencapai Rp 4 miliar. Nasional KPK
مزید پڑھ »
Dewas Sebut Laporan Kebocoran Dokumen KPK Masih Diproses, Kasus di Polda Sudah ke PenyidikanDewas KPK menyatakan masih memproses laporan tentang dugaan kebocoran dokumen penyelidikan soal ESDM. Sedangkan kasus di Polda Metro naik penyidikan
مزید پڑھ »
Dewas Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 MiliarDewas KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
مزید پڑھ »