Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik.
Bahkan, ada sanksi yang dikenakan jika warga Palembang masih melanggar aturan, yakni bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000 juta. "Larangan memainkan musik remix ini upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel," sambung Harryo.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Rilis Single, Uut Selly dan Vera Pantura Sekaligus Perkenalkan Label Baru: Manis MusikManis Musik merupakan label musik untuk genre dangdut, Melayu, dan daerah.
مزید پڑھ »
CEO Pintu: CEX dan DEX Memainkan Peran Penting dalam Ekonomi CryptoFestival tahunan crypto terbesar di Indonesia Coinfest Asia kembali digelar.
مزید پڑھ »
Festival Gending Using Jadi Ajang Apresiasi Penyanyi Muda hingga Legenda Musik BanyuwangiGelaran Festival Gending Using mengusung konsep berbeda. Acara tahunan yang menjadi bagian dari Banyuwangi Festival (B-Fest) tersebut tak hanya menghadirkan lomba menyanyi lagu-lagu Banyuwangi.
مزید پڑھ »
J&T Express Sukses Kolaborasikan Seni, Musik, dan Kreativitas dalam J&T Connect FestFestival ini membuka peluang untuk menggali dan merayakan kreativitas, seni, musik, dan koneksi di antara komunitas yang beragam.
مزید پڑھ »
Di Konser Gelora, Solois Dere Rilis Video Musik TumbangAKHIR pekan lalu, solois pendatang baru Dere, menggelar konser tunggalnya bertajuk Gelora.
مزید پڑھ »
Penyelamatan Dua Balita Dari Kerumunan Konser MusikDua orang balita yang mengalami sesak nafas di Kabupaten Sukabumi, diselamatkan oleh Pihak Kepolisian. Keluar dari kerumunan ribuan warga,
مزید پڑھ »