Sejumlah moda transportasi, seperti Transjakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT), kini telah mengizinkan masyarakat lepas masker.
Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi bagi seluruh pelaku perjalanan di wilayah DKI Jakarta.
"Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," demikian cuit PT MRT Jakarta, dikutip dari akun Twitter @mrtjakarta, Minggu . Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. PPKM resmi dicabut mulai Jumat .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MRT Jakarta Angkut 2,68 Juta Penumpang Sepanjang Mei 2023Selama Mei 2023, MRT Jakarta mengangkut sebanyak 2,68 juta penumpang
مزید پڑھ »
Ingat, Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code MyPertamina di Jakarta, Depok, dan BogorPenerapan QR Code berlaku di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
مزید پڑھ »
Jakarta Smart City Konsisten Tingkatkan Pelayanan Jakarta |Republika OnlineJakarta Smart City pun terus mengembangkan super aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
مزید پڑھ »
Jakarta sepekan, DKI-PLN olah sampah hingga TransJakarta Jakarta-BogorLima berita di kanal Metropolitan Antaranews.com menjadi perhatian di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir, yakni kerja sama Pemerintah Provinsi DKI ...
مزید پڑھ »
Keliru, Majalah Tempo Digital Terbitkan Edisi tentang Sugeng Suparwoto Bohir Anies BaswedanKeliru, Majalah Tempo Digital Terbitkan Edisi tentang Sugeng Suparwoto Bohir Anies Baswedan TempoCekFakta CekFakta
مزید پڑھ »
Tindaklanjuti Instruksi Dishub Medan, Pengelola e-Parking Awasi Ketat Pengutipan RetribusiInstruksi Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kepada setiap perusahaan pengelola parkir elektronik (e-Parking) agar mengawasi dan memastikan tidak adanya lagi juru parkir (e-Parking) yang mengutip retrubusi secara tunai, ditindaklanjuti oleh para perusahaan pengelola e-Parking d
مزید پڑھ »