PPKGBK mempertanyakan perhitungan ganti rugi yang diminta oleh PT Indobuildco sebesar Rp 28 triliun.
Senin, 30 Okt 2023 18:39 WIBPT Indobuildco mengajukan ganti rugi ke Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno sebesar Rp 28 triliun. Hal ini buntut dari sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menjelaskan, seharusnya ganti rugi tersebut lebih besar dibandingkan dengan nominal itu. Adapun angka Rp 28 triliun ini berupa kerugian usaha atas perkara ini. Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan nominal ini berkembang seiring dengan jalannya perkara. "Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Amir, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin .
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menuturkan, hal itu adalah sesuatu yang ngawur. Ia justru bertanya-tanya bagaimana perhitungan ganti rugi Rp 28 triliun itu."Menurut saya itu ngawur. Karena jelas kan dia masih dihitung katanya kerugian tanah eks HGB 26/27. Eks HGB 26/27 itu kan putusan pengadilan yang Mahkamah Agung, yang PK itu kan haknya itu hak pengelolaan nomor 1 tahun 1989 itu, Setneg. Nah, nggak masuk akal ," paparnya ke detikcom, Senin .
"Yang ada adalah PT Indobuildco, Pontjo Sutowo itu harus membayar royalti yang tidak dibayar dari 2007 sampai sekarang ini sekitar Rp 600 miliar," tambahnya."Itu saya bilang nggak ada punya alasan hukum apapun ," pungkasnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respons ASMajelis umum PBB pada Jumat (27/10) telah mengesahkan resolusi terkait seruan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
مزید پڑھ »
Diminta Netral di Pemilu 2024, Begini Respons Jokowi ke AniesMenurutnya, Jokowi memberikan respons positif ketika diminta netral di Pemilu.
مزید پڑھ »
Eks Bos Moratelindo Dianggap Sudah Merugikan Negara Rp8 T, Dituntut 15 Tahun PenjaraJPNN.com : Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaa
مزید پڑھ »
Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G KominfoKomisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
مزید پڑھ »
Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dalam kasus BTS 4GJaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dengan ...
مزید پڑھ »