Kabar baru! Terdakwa mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dody Prawiranegara sedang mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu . ANTARA/Risky SyukurJakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Menurut Jon, terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.Saragih mengatakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Lebih lanjut Saragih mengatakan, ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang memegang jabatan Kapolres Bukittinggi.Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat."Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian," kata Saragih.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Tak Berani Tolak Karena Relasi Kuasa, Dody Prawiranegara Klaim Teddy Kendalikan Bisnis Narkoba!Tim Kuasa Hukum Dody menegaskan, Dody tidak mempunyai niat jahat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.
مزید پڑھ »
AKBP Dody Prawiranegara Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara atas Kasus NarkotikaMajelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara atas kasus narkotika yang menyeret Teddy Minahasa. - Halaman 1
مزید پڑھ »
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy MinahasaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap AKBP Dody Prawiranegara sebagai buntut kasus peredaran narkoba.
مزید پڑھ »
BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy MinahasaBREAKING NEWS: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa Majelis Hakim memvonis mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara. Baca selengkapnya
مزید پڑھ »
Detik-detik Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Peredaran NarkobaDetik-detik Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba yang Turut Menjarat Teddy Minahasa
مزید پڑھ »
Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun PenjaraAnak buah Teddy Minahasa atau mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara. Hakim meyakini Dody bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
مزید پڑھ »