PALANGKA RAYA-Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) telah dibahas, di antaranya Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinai Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang R
“Saya berharap tahapan pembahasan raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan”, tutupnya.
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan bahwa dari pembahasan raperda itu, beberapa raperda telah disepakati untuk ditetapkan menjadi perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PERPI Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Ekonomi di Tanah AirKemajuan teknologi digital perlu mendapat perhatian, terutama pada jaminan kerahasiaan data, termasuk data perusahaan.
مزید پڑھ »
ASEAN dorong percepatan perundingan panduan tata perilaku di LCSASEAN menyambut inisiatif untuk mempercepat perundingan panduan tata perilaku (code of conduct/CoC) di Laut China Selatan (LCS), yang diharapkan bisa mencegah konflik di perairan strategis itu.
مزید پڑھ »
Suharso: Percepatan SPBE dorong efisiensi tata kelola pemerintahKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan percepatan aplikasi umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik ...
مزید پڑھ »
Aneka Usaha Tamat, DPRD Bahas Raperda PembubaranRiwayat Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Pacitan segera tamat. Seiring dimulainya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pembubaran perusda tersebut oleh DPRD Pacitan. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan Perusda Aneka Usaha bangkrut dan layak dilikuidasi.
مزید پڑھ »
Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DibahasSAMPIT-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim eksekutif dalam dua hari ini telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentu
مزید پڑھ »
Dewan Bersiap Geber Pembahasan 2 RaperdaRaperda JDIH tersebut tersusun dari 10 bab dan 20 pasal. Raperda tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, serta ketentuan penutup.
مزید پڑھ »