Pengakuan status ketenagakerjaan sebagai buruh merupakan langkah pertama dalam memperjuangkan kesejahteraan akademisi dan dosen. KoranTempo
Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 untuk memusatkan serta menyederhanakan pengelolaan jabatan fungsional aparatur sipil negara menuai
sorotan publik, terutama kalanganDi antara berbagai pro dan kontra yang terjadi akibat aturan ini, muncul satu perdebatan menarik ihwal status ketenagakerjaan dosen di Indonesia.Manfaat berlangganan Tempo Digital?
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Akademisi: Serikat Pekerja Harus Menaungi Seluruh Tenaga di Kampus |Republika OnlineDosen juga termasuk buruh yang harus dilindungi serikat pekerja.
مزید پڑھ »
Peneliti: Hanya 9 Persen Dosen Digaji Lebih dari Rp5 Juta, Butuh Serikat Buruh Pendidik?Masih banyak dosen yang digaji tak layak atau sesuai beban kerja. Apakah dosen perlu berserikat?
مزید پڑھ »
Dosen Bentuk Serikat BuruhKIKA mengajak para dosen di Indonesia mendirikan serikat pekerja. Dianggap jalan keluar dari permasalahan lama: gaji rendah. KoranTempo
مزید پڑھ »
Bentuk Serikat, Perjuangkan Kesejahteraan DosenKESEJAHTERAAN dosen di Indonesia bisa dibilang jauh dari kata layak, serikat pekerja dosen menjadi solusinya.
مزید پڑھ »
Serikat Dosen Jangan Sekadar Wacana |Republika OnlineSerikat dosen akan menjadi wadah penampung aspirasi para dosen.
مزید پڑھ »
Buruh Kecewa Presiden Jokowi Tak Temui Massa; Orator: Dia Bukan Buruh, Tidak Mengerti Perasaan KitaKSPN teriaki nama Presiden Jokowi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat saat peringatan Hari Buruh Internasional yang bertepatan pada hari ini, Senin (1/5/2023)
مزید پڑھ »