DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA

UU KIA خبریں

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA
Uu Kia Cuti Melahirkan 6 BulanCuti Melahirkan 6 BulanUu Cuti Melahirkan 6 Bulan
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 68%

DPR mengatakan, merujuk UU KIA, cuti melahirkan umumnya 3 bulan. Lantas, apa saja syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan?

- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat , Ace Hasan Syadzily , mengatakan, cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang telah disahkan menjadi undang-undang KIA sebenarnya hanya tiga bulan., durasi cuti melahirkan tiga bulan bisa diperpanjang menjadi enam bulan, asalkan dokter menilai ibu dalam kondisi perlu waktu pemulihan ekstra.

Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Cuti melahirkan juga bisa diperpanjang menjadi enam bulan apabila bayi yang dilahirkan oleh ibu pekerja mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Selain itu, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat .

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

kompascom /  🏆 9. in İD

Uu Kia Cuti Melahirkan 6 Bulan Cuti Melahirkan 6 Bulan Uu Cuti Melahirkan 6 Bulan Syarat Mendapatkan Cuti Melahirkan Sampai Enam Bu Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Kapan Cuti Melahirkan 6 Bulan Berlaku Ace Hasan Syadzily DPR UU KIA DPR Setuju RUU KIA Disahkan Menjadi UU

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIADPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIADPR mengatakan, merujuk UU KIA, cuti melahirkan umumnya 3 bulan. Lantas, apa saja syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan?
مزید پڑھ »

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
مزید پڑھ »

Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIAIbu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIABerita Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA terbaru hari ini 2024-06-05 12:11:49 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikannya.
مزید پڑھ »

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024). Berikut poin pentingnya,
مزید پڑھ »

DPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 BulanSetidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati DPR dengan pemerintah dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan dalam paripurna.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-25 09:25:00