DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

Dpr خبریں

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget
Cuti MelahirkanUndang-Undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 53%

Menanggapi kebijakan baru ini, Praktisi Kesehatan Ngabila Salama mengatakan ada banyak manfaat dari bertambahnya cuti melahirkan bagi pekerja perempuan

alias UU KIA, sehingga dengan ini cuti ibu melahirkan resmi bertambah darin yang tadinya 3 bulan menjadi 6 bulan. Lantas, seberapa besar sih manfaatnya?ini disahkan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang membahas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

, dari yang tadinya 4 bulan lalu menjadi 6 bulan. Salah satunya membuat kegiatan ASI eksklusif jadi lebih baik, sehingga meningkatkan kekebalan sistem kekebalan bayi. Setelah ASI eksklusif selama 6 bulan selesai diberikan, lalu dilanjutkan dengan pemberian ASI sampai dengan 2 tahun dengan diberikan makanan pendamping ASI .

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Cuti Melahirkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 BulanDPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 BulanBerita DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan terbaru hari ini 2024-06-04 14:13:53 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024). Berikut poin pentingnya,
مزید پڑھ »

DPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 BulanSetidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati DPR dengan pemerintah dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan dalam paripurna.
مزید پڑھ »

DPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 BulanDPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 BulanRUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang disahkan jadi UU salah satunya memberi izin minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan bagi ibu yang tengah melahirkan.
مزید پڑھ »

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
مزید پڑھ »

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikannya.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-24 21:30:10