Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan HukumanMati
jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman atau vonis mati bagi dua orang kurir narkoba Syahril dan Yogi Saputra Dewa."Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
مزید پڑھ »
Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
مزید پڑھ »
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
مزید پڑھ »
Hukuman Mati untuk Kurir 1,3 Ton Ganja yang Ditangkap di MedanHakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Tak terima, Mawardi pun memutuskan mengajukan banding atas vonis itu. Via: detiksumut_
مزید پڑھ »
Jadi Kurir Sabu 75 Kg, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di MedanMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua kurir narkotika asal Kalimantan Barat dengan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis...
مزید پڑھ »
Lagi, Kurir 75 Kg Sabu-sabu Dihukum Mati Hakim PN MedanMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis keduanya dengan hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
مزید پڑھ »