Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AG ke tahap penyidikan, melengkapi 2 alat bukti.
Gelar perkara laporan tersebut sebelumnya sudah dilakukan. Hasil gelar perkara, penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kombes Hengki Haryadi Hengki mengatakan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut."Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," imbuhnya.
Adapun, AG melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjutnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Konferensi Pers Ditreskrimum terkait Kasus Mario Dandy - tvOneProses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung lama karena penyidik butuh kesempurnaan berkas perkara. - tvOne
مزید پڑھ »
Berkas Penganiayaan ke David Ozora Lengkap, Polisi Dalami Laporan Pencabulan AG oleh Mario DandyPenyidik Polda Metro Jaya kini mendalami laporan pihak AG bahwa Mario Dandy melakukan pencabulan terhadap...
مزید پڑھ »
Foto : Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy Tutupi Wajah dan Shane Tertunduk Lesu | merdeka.comDilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy Tutupi Wajah dan Shane Tertunduk Lesu. Kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani proses pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/2023).,Mario Dandy,David Latumahina,penganiayaan,Viral Hari Ini,Jakarta
مزید پڑھ »
Kejati DKI Tunjuk 7 Jaksa Tangani Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Jaksa Perkara Ferdy SamboKejati DKI Jakarta menunjuk tujuh JPU disiapkan untuk sidang dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
مزید پڑھ »
Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Jaksa Hari Ini Buntut Kasus Penganiayaan David OzoraMario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diserahkan ke pihak Kejaksaan oleh polisi hari ini, Jumat (26/5/2023), buntut kasus penganiayaan David Ozora.
مزید پڑھ »