Edaran Menag, Berikut Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3-1
Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Edaran Menag No SE.06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu . b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Berikut Daftar Kegiatan yang Dapat Beroperasi 100 PersenBerikut daftar aktivitas di tempat umum yang dapat beroperasi 100 persen di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.
مزید پڑھ »
Bukan 100 Persen, Kapasitas Salat Tarawih di Masjid Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi 50 PersenMenjelang bulan Ramadhan 1443 H/2022, pemerintah mempersiapkan segal hal terkait dengan peraturan-peraturan, selama bulan suci. Mengingat di tahun ini masih dilanda pandemi COVID-19.
مزید پڑھ »
Heboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag YaqutMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam Revisi Undang-Undang...
مزید پڑھ »
Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Kemenag menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah. Kini, kapasitas tempat ibadah bisa 100% di daerah yang menerapkan PPKM level 1.
مزید پڑھ »
Terbaru! Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%Kemenag menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah. Kini, kapasitas tempat ibadah bisa 100% di daerah yang menerapkan PPKM level 1.
مزید پڑھ »
PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Berikut Daftar Kegiatan yang Dapat Beroperasi 100 PersenBerikut daftar aktivitas di tempat umum yang dapat beroperasi 100 persen di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.
مزید پڑھ »