Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Achsanul Qosasi.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi menjalani persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadapnya.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Termasuk juga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
Diketahui, uang itu dipegang Qosasi setelah diserahkan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. 'Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir Pak, mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim, kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengan setan gitu, iya kan?' sentil hakim Fahzal.
'Enggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi,' jelas Qosasi.
Korupsi BTS Kominfo BTS 4G BTS 4G Kominfo Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun PenjaraMantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
مزید پڑھ »
Kasus BTS, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun BuiMantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
مزید پڑھ »
Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS KominfoInilah profil Achsanul Qosasi, eks anggota BPK yang telah didakwa menerima Rp40 miliar di kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kominfo.
مزید پڑھ »
Achsanul Qosasi Ngaku Diminta Manipulasi Hasil Audit BPK oleh eks Dirut Bakti Kominfo"Beliau hanya meminta, meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700 tower,"
مزید پڑھ »
Achsanul Qosasi diminta eks Dirut Bakti Kominfo manipulasi hasil auditAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku diminta oleh mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk ...
مزید پڑھ »
Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah SatarPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.
مزید پڑھ »