Eks Bos Graha Telkom Sigman ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran sebagai pembuat perjanjian kerja sama fiktif.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 dan2018.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184. Sementara itu tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT GTS jadi Tersangka KorupsiKejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) BR sebagai tersangka korupsi.
مزید پڑھ »
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Tersangka Kasus Dugaan KorupsiKejagung menetapkan eks Dirut PT GTS berinisial BR tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan dan hotel.
مزید پڑھ »
Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perkara PT Graha Telkom SigmaSatu tersangkanya yaitu BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
مزید پڑھ »
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Tambahan Dugaan Korupsi PT Graha Telkom SigmaTersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) bertambah.
مزید پڑھ »
Telkom Group Bekali Pelatihan Bagi Penyandang DisabilitasPT Telkom Group bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) menyelenggarakan program Pelatihan Teknologi
مزید پڑھ »